Dalam buku Ihya Ulumuddin di bab pertama ini, Imam Ghazali menulis tentang pembagian Ilmu. Menurut Imam Ghazali, Ilmu ada yang menjadi fardhu ‘ain untuk dipelajari, ada juga fardhu kifayah. Ilmu itu terbagi menjadi 2: yaitu Ilmu Mu’amalah dan Ilmu Mukasyafah.
Dalam Ilmu Mu’amalah ini ada yang disyari’atkan dan ada juga tidak disyari’atkan. Yang disyari’atkan dibagi menjadi 2, ilmu yang terpuji (‘ilmu mahmudah) dan ilmu yang tercela (‘ilmu madzmumah).
Imam Ghazali menjelaskan bahwa ilmu itu menjadi mahmudah karena bermanfaat untuk kemaslahatan ummat. Beliau pun membagi menjadi 4 yaitu: Ushul, Furu’, Muqoddimat, dan Mutammimat.
- Ushul seperti Kitabullah Al-Qur’an, Assunnah, Ijma’ul ‘ummah, dan atsarushohabah.
- Furu’ itu ilmu penunjang yang bisa membantu untuk memahami ‘ushul, bukan dari aspek lafaznya tapi dari aspek maknanya.ini pun dibagi menjadi 2; pertama, penunjang kebaikan dunia (mashlahat duniawi) seperti, ilmu fiqh, ilmu ‘aqoid, kedokteran, hisab, falak, politik, ekonomi dsb; dan kedua, penunjang kebaikan akhirat (mashlahat ukhrowi)seperti ‘ilm ahwalul qolb dan ‘ilm akhlaqul mahmudah wal madzmumah.
- Muqoddimaat adalah sebagai alat yang membantu untuk bisa memahami ilmu ushul, Seperti Nahwu, Shorf, Balaghoh dsb.
- Mutammimat adalah yang menyempurnakan seperti di dalam al-Qur’an. mempelajari ta’limul qiro’at, makharijul huruf. Kalau yang berkaitan dengan maknanya seperti ilmu tafsir. Yang berkaitan dengan hukum-hukumnya seperti mengetahui nasikh dan mansukh, ‘am dan khosh, atau nash dan dzohir.
Ada 3 alasan kenapa ilmu itu disebut ilmu yang tercela (madzmumah); Pertama, jika ilmu itu membawa yang lain kepada kejahatan, Kedua, jika sebuah ilmu itu menyebabkan banyak kerugian. ketiga, jika ilmu tidak bermanfaat.
Imam Ghazali menyebutkan juga bahwa Ilmu yang tidak disyari’atkan adalah ilmu yang tidak dimanfaatkan oleh paraanbiya seperti al-hisab, atau yang berkaitan dengan eksperimen (Tajribah) seperti kedokteran, dan pendengaran (Sima’ ) seperti bahasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar